Jumat, 10 Oktober 2008

Batam, Bintan, Karimun Resmi FTZ

Pemerintah menepati janji untuk menetapkan Batam, Bintan dan Karimun di Provinsi Kepri sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken tiga peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun, Senin (20/8) lalu.

Ketiga PP itu adalah PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP No 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dan PP No 48 Tahun 2007 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

’’Peraturannya sudah ditandatangani Pak Presiden, Senin (20/8) malam lalu. Sekarang sekarang sudah menjadi dokumen publik,” ungkap Mensesneg Hatta Radjasa di Kantor Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, lalu (21/8).

Menurut Hatta, untuk ketiga kawasan FTZ masing-masing berlaku selama 70 tahun.
Wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.

Untuk wilayah Bintan di Kabupaten Bintan, meliputi kawasan industri Galang Batang, kawasan industri maritim dan Pulau Lobam. Sebagian kota Tanjungpinang meliputi kawasan industri Senggarang dan kawasan industri Dompak Darat. Untuk kawasan Karimun meliputi sebagian Pulau Karimun, dan seluruh Pulau Karimun Anak.

Pada bagian menimbang dari ketiga PP, disebutkan baik Batam beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya, Bintan ataupun Karimun beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya, dianggap memenuhi kriteria sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Plabuhan Bebas.
Ketiga PP juga menggunakan ketentuan pasal 4 dari Perpu Nomor 1 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bahwa pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dari ketiga PP yang diterbitkan, PP FTZ Bintan tidak berbeda jauh dengan PP FTZ Karimun. Sementara PP FTZ Batam jumlah pasalnya lebih banyak karena memuat tentang keberadaan OB dan pengalihan aset-aset OB ke Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam.
Adapun perbedaan yang menonjol antara PP FTZ Bintan dan Karimun adalah pada kawasan-kawasan yang ditetapkan dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baik PP tentang FTZ Bintan maupun FTZ Karimun, sama-sama terdiri atas lima pasal. Sementara untuk PP FTZ Batam terdiri dari tujuh pasal karena terdapat Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

Namun sama halnya dengan FTZ Batam, jangka waktu penetapan Bintan dan Karimun sebagai FTZ pun sama, yakni 70 tahun terhitung sejak PP FTZ diberlakukan. Hal itu disebutkan pada pasal 1 baik dalam PP FTZ Bintan ataupun PP FTZ Karimun.
Kegiatan yang diselenggarakan dalam FTZ Bintan dan Karimun juga sama. Pasal 2 dari kedua PP menyebutkan kegiatan sektor ekonomi yang meliputi sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.

Adapun perbedaan yang ada antara PP FTZ Bintan dan Karimun adalah pada kawasan yang ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Dalam PP FTZ Bintan, seperti disebutkan pada pasal 1 ayat (2) huruf a, kawasan yang ditetapkan sebagai FTZ meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang dan Kawasan Industri Maritim dan Pulau Lobam.

Selanjutnya pada pasal 1 ayat (2) huruf b ditambahkan, kawasan FTZ Bintan juga mencakup sebagian wilayah Kota Tanjungpinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat. Sedangkan wilayah di Karimun yang dijadikan FTZ seperti disebutkan pada pasal 1 ayat (2) PP FTZ Karimun adalah sebagian wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Anak Karimun.

Dengan ditetapkannya FTZ di Bintan dan Karimun, maka segala jenis perjanjian, kesepakatan, atau kerja sama serta izin dan fasilitas yang diberikan oleh Pemkab Bintan maupun Pemkab Karimin dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Ketentuan tersebut diatur pada pasal 3 baik PP FTZ Bintan ataupunPP FTZ Karimun.

Sementara tentang pembentukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sebagaimana diatur dalam pasal 4 dari PP FTZ Bintan dan PP FTZ Karimun, akan dibentuk selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak PP diberlakukan.

Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah menjawab Batam Pos, kemarin, mengatakan PP FTZ untuk Batam, Bintan dan Karimun yang diteken Presiden SBY intinya mengatur area-area yang akan ditetapkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

’’PP FTZ yang baru diteken kemarin mengatur batas-batas wilayah FTZ di Provinsi Kepri,’‘ ujar Ismeth via telepon. Selanjutnya, Ismeth menargetkan pembentukan Dewan Kawasan FTZ selesai pada akhir September 2007. Sedangkan Badan Pengelolaan Kawasan ditargetkan sudah terbentuk pada tahun 2008.

’’Dengan penekenan PP FTZ, terbentuknya Dewan Kawasan, selanjutnya Badan Pengelolaan Kawasan diharapkan masalah-masalah investasi di Kepri bisa tuntas dan tidak ada lagi yang mengganjal,’’ kata mantan Ketua Otorita Batam ini.

Menurut Ismeth, proses pembentukan dewan kawasan akan diusulkan Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi. ’’Siapa-siapa yang duduk di dewan kawasan juga akan dikonsultasikan dengan Pak Presiden. Pak Presiden nanti yang akan memutuskannya,’’ ujar Ismeth.

Tetapi yang jelas, menurut Ismeth, semua pihak yang terkait dengan investasi akan dilibatkan di dewan kawasan. Mulai dari wakil pengusaha sampai pihak keamanan. ’’Yang pasti tujuannya akan membikin dunia usaha lebih bergairah dan kondusif,’’ tambah Ismeth.

Ditanya dampak nyata penekenan PP FTZ ke masyarakat? Ismeth mengemukakan seluruh sektor akan bergerak dan berputar yang pada akhirnya akan memberikan kesejahtaraan pada masyarakat luas. ’’Kalau dunia usaha bergairah dan investor banyak yang masuk, bisa dipastikan sektor riil juga akan bergerak. Usaha-usaha kecil akan hidup dan semarak,’’ jawab Ismeth.

Tidak ada komentar: