Jumat, 10 Oktober 2008

Gadis Dibawah Umur Diperkosa Anak Majikan

Seorang gadis dibawah umur, Mt (15) mengaku diperkosa anak majikannya tempat dia bekerja sebagai pencuci sarang burung walet, Switam. Meral, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Ia melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya setelah Hadi alias Cintin (20) memaksa melakukan hubungan suami isteri sebanyak enam kali. Korban mengaku dipaksa dan dijanjikan untuk dinikahi oleh tersangka.

Pasca terungkapnya pemerkosaan yang terjadi di rumah Switam, ayah tersangka, Cintin nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Bahkan polisi yang ikut mengamankan Cintin pun nyaris menjadi sasaran kemarahan warga. Polisi bersenjata berhasil mengamankan Cintin hingga ke Kantor Polsek Meral. Polisi terpaksa mengeluarkan tembakan untuk mengamankan Cintin.

Dalam peristiwa pemerkosaan tersebut, Bunga mengaku kaki dan tangannya sempat diikat sementara mulutnya dilakban. Bunga sendiri sehari-hari bekerja di rumah tersangka Cintin. Ia bekerja sebagai pembersih sarang burung walet yang telah dipanen. Bunga sudah bekerja di tempat tersebut sejak tiga bulan lalu.

Menurut Zul, paman Bunga, keponakannya tersebut sempat diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut Zul berharap Cintin mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya itu. Cintin sempat mengelak melakukan perbuatan itu atas paksaan. Pengakuan Cintin baru keluar setelah pihak keluarga Bunga mendesak Cintin untuk mengaku.

Cintin akhirnya mengaku telah menyetubui Bunga di rumahnya tersebut sebanyak enam kali. Sementara, Bunga yang menjadi korban pemerkosaan terlihat depresi setelah kejadian tersebut. Ia tampak ketakutan dan kedua bola matanya tak henti basah oleh air mata. Bunga tak banyak bicara. Sedangkan tersangka Cintin kemarin langsung diamankan di Polsek Meral.

Kapolsek Meral AKP Arif Budi Purnomo mengatakan, kasus tersebut masih dalam penyidikan jajaran Polsek Meral.
Menurut Arif, tersangka akan dikenakan pasal berlapis terkait pemerkosaan, pencabulan dan UU Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tidak ada komentar: