Jumat, 10 Oktober 2008

KPUD Proses Tahapan Pencalegan

Darman Munir: “Laporkan Bila Izah Caleg Bodong”

KARIMUN, (KE) - KPUD Karimun meminta kepada masyarakat melaporkan calon legislatif (Caleg) yang terindikasi memiliki ijazah bodong. Berbekal laporan itu, KPUD berjanji menindaklanjutinya dan memproses sesuai tahapan pencalegan yang ada. Namun, laporan juga tidak boleh bodong tapi harus dilengkapi dengan identitas jelas pelapor.

“Jika ada masalah seperti Caleg terindikasi ijazah bodong. Masyarakat bisa memberi masukan dan laporan. Kita akan meneruskan dan menindaklanjutinya,” ujar Ketua Pokja Pencalonan KPUD Karimun, Darman Munir kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/9). kemarin. Sedangkan masyarakat dapat mengetahui nama-nama caleg, yang akan bertarung pada Pemilu nanti melalui pengumuman KPUD di media cetak, termasuk biodata Caleg.

Selanjutnya masyarakat bisa melaporkan temuan dengan melihat nama-nama Caleg tadi. “Tapi pelapor harus ada nama jelas dan identitas lengkap,” tambah Munir. Masukan dan tanggapan diterima paling akhir 9 Oktober mendatang.

KPUD akan melakukan klarifikasi laporan temuan dari 10-14 Oktober. Jika ada Caleg bermasalah, maka parpol masih boleh menggantinya selama kurun 12-24 Oktober 2008. “Tapi partai hanya boleh mengganti bukan menambah caleg barunya,” imbuhnya.

Proses verifikasi terhadap tanggapan masyarakat itu menjadi dasar KPUD menetapkan daftar caleg tetap (DCT) pada 30 Oktober 2008. Sehari kemudian DCT yang ditetapkan itu diumumkan kembali kepada masyarakat melalui media cetak.

Hal-hal yang dapat dilaporkan kepada KPUD terkait pengumuman daftar caleg sementara (DCS) itu semisal, ada tidaknya caleg yang masih berstatus PNS, atau TNI-Polri masih aktif. Lalu ada tidaknya caleg yang masih tersangkut perkara hukum dnegan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Tidak ada komentar: